Budaya peranakan Tionghoa-Jawa memberikan sumbangsih besar pada budaya visual nusantara. Namun, sejak rezim Orde Baru menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 1967, hak berekspresi warga peranakan Tionghoa serasa dikebiri karena pemerintah melarang dilaksanakannya pertunjukan budaya yang mengandung unsur peranakan Tionghoa ke muka publik. Hal ini menyebabkan terputusnya rantai penyebaran budaya kepada generasi muda. Para generasi muda saat ini merasa kesusahan untuk mengetahui budaya Tionghoa karena minimnya literasi. Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, Dan Adat Istiadat Cina, maka warga peranakan Tionghoa sudah tidak dibatasi ruang geraknya dalam berekspresi dan memampukan mereka dalam menyebarkan dan melestarikan budaya mereka kepada publik. Oleh karena itu, tim pengabdian masyarakat dari Prodi S1 Desain Komunikasi Visual tertarik untuk mengenalkan budaya visual peranakan Tionghoa-Jawa yang sudah mulai terlupakan, salah satunya adalah budaya pertunjukan wayang Tionghoa-Jawa kepada siswa siswi peranakan Tionghoa di Kota Bandung.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Copyright Notice
An author who publishes in the Charity agrees to the following terms:
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
Information
Notice about change in the copyright policy of the journal 'Charity' : "From Vol 1, No.1 onwards the copyright of the article published in the journal 'Charity' will be retained by the author"
Privacy Statement
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.