Pada masa pandemi Covid-19, kebersihan dan sterilisasi barang bawaan menjadi sorotan utama. Saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maupun pada masa new normal, setiap orang dan tempat harus terjaga kesterilannya. Setiap orang harus melakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun maupun menggunakan hand sanitizer, dan setiap barang yang dibawa juga harus dilakukan sterilisasi. Ramainya pengunjung pada RSUD Kesehatan Kerja merupakan potensi pertumbuhan ekonomi yang positif sekaligus ancaman penyebaran virus SARS-CoV2, penyebab Covid-19. Sterilisasi barang bawaan pengunjung dan pasien diharapkan dapat menekan penyebaran virus ini sehingga aktifitas dapat tetap berlanjut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun, sterilisasi dengan air dan sabun atau media alcohol seperti hand sanitizer dinilai tidak praktis, terutama untuk barang berukuran besar atau barang yang tidak dapat terkena cairan, seperti dokumen. Cara ini juga tidak efisien karena membutuhkan waktu yang relatif lama dalam proses sterilisasinya. Salah satu cara sterilisasi yang efektif dan efisien adalah menggunakan sinar UV-C, yang mampu membunuh virus hingga 99% dan membutuhkan waktu yang singkat. Untuk itu, dalam kegiatan ini dibuat loker sterilisasi satu tingkat dan dua tingkat dengan menggunakan lampu UV-C.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Copyright Notice
An author who publishes in the Charity agrees to the following terms:
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
Information
Notice about change in the copyright policy of the journal 'Charity' : "From Vol 1, No.1 onwards the copyright of the article published in the journal 'Charity' will be retained by the author"
Privacy Statement
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.