PERHITUNGAN SEDERHANA PAJAK PENGHASILAN (PPh) UNTUK UMKM Se-KOTA BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.25124/cosecant.v6i1.7735Kata Kunci:
Pajak penghasilan (PPh, Usaha mikro, kecil, Pengabdian masyarakat, Pelatihan, Aplikasi perpajakanAbstrak
Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, masih ada pelaku UMKM yang belum memahami cara menghitung dan melaporkan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada aplikasi perpajakan. Salah satu tugas bersama untuk membangun negara yang kuat dan makmur adalah meningkatkan kapasitas dan kualitas negara melalui pembangunan SDM yang unggul. Tri Dharma perguruan tinggi adalah tanggung jawab institusi pendidikan tinggi universitas. Penggunaan Tri Dharma baik di dalam maupun di luar kampus tentunya memiliki tujuan yang menguntungkan, yaitu menghasilkan generasi muda yang memiliki cara berpikir yang inovatif, kreatif, dan mandiri. Oleh karena itu, diperlukan pengabdian masyarakat Indonesia yang berperan dalam memberikan pelatihan perhitungan sederhana PPh untuk UMKM dan pengenalan aplikasi perpajakan. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya PPh. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah melalui penyuluhan, simulasi, dan bimbingan kepada para pelaku UMKM yang berasal dari berbagai sektor usaha. Hasil yang diperoleh dari pengabdian masyarakat ini adalah terciptanya pelaku UMKM yang mampu menghitung dan melaporkan PPh secara mandiri, tepat, dan benar pada aplikasi perpajakan, serta makin meningkatkan pentingnya untuk mengikuti acara ini dalam ajang mendapatkan informasi mengenai seputar perpajakan dengan melihat hasil dari feedback kegiatan.