PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPH 21 SEBAGAI UPAYA MENGEFISIENSIKAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT B NET INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25124/jmi.v17i3.1158Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perencanaan pajak PPh Pasal 21 sebagai upaya mengefisiensikan pajak penghasilan pada PT B NET INDONESIA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu perencanaan pajak, sedangkan variabel Y adalah pajak penghasilan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah dokumen yaitu menelaah laporan keuangan dari PT B NET INDONESIA. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah menghitung besar PPh Pasal 21 karyawan, mengaplikasikan perencanaan pajak melalui perhitungan PPh pasal 21 ke dalam 4 (empat) alternatif yang ada lalu membandingkannya, dan menghitung pajak penghasilan badan. Berdasarkan perhitungan Pajak PPh Pasal 21 dengan menggunakan 4 (empat) metode alternatif yang ada diperoleh hasil yaitu apabila PT B NET INDONESIA menggunakan metode Gross Up, maka PT B NET INDONESIA akan dapat membayar pajak penghasilan badan lebih kecil dibandingkan dengan metode lainnya. Dengan penerapan metode Gross Up, PT B NET INDONESIA dapat menghemat beban pajak penghasilan badan tahun 2016 sebesar Rp. 67,308,088. Berdasarkan penjelasan di atas penulis memberikan saran kepada PT B NET INDONESIA agar sebaiknya mengubah metode perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dari metode PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan menjadi PPh Pasal 21 di Gross Up.