Personal Branding Caleg Melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.25124/liski.v5i2.3210Abstrak
Pemanfaatan media sosial sebagai media komunikasi politik merupakan salah satu langkah dalam pembentukan personal branding seorang caleg. Personal branding memiliki tujuan untuk membangun asosiasi dan harapan terhadap diri seseorang. Dengan kata lain, personal branding merupakan proses membentuk persepsi masyarakat terhadap aspek-aspek yang dimiliki seseorang, di antaranya adalah kepribadian, kemampuan atau nilai-nilai yang menimbulkan persepsi positif dari masyarakat, sehingga bisa berlanjut ke tahap trust atau aksi-aksi lainnya. Menurut Peter Montoya (dalam Haroen, 2014), terdapat delapan konsep pembentukan personal branding yang bisa menjadi checklist kualitas diri dalam membangun personal branding. Delapan konsep tersebut dijabarkan sebagai berikut: 1). Specialization, 2) Leadership, 3) Personality, 4) Distinctiveness, 5) Visibility, 6) Unity, 7) Persistence, 8) Goodwill. Dari hasil analisis masing-masing konsep dari Montoya tersebut, maka penulis bisa menyimpulkan bahwa ada relevansi antara personal branding yang dibangun dengan khalayak atau followers yang dimilikinya. Respons yang diperoleh dari khalayak atau followers di semua akun media sosialnya, baik berupa likes, comment, atau repost menunjukkan bahwa konten-konten yang diunggah di instagram, facebook¸ maupun twitter dianggap penting oleh khalayak. Menurut McNally and Speak (2011), relevan adalah apa yang diwakili oleh merek tersebut berkaitan dengan apa yang dianggap penting oleh orang lain. Kata Kunci: personal branding, caleg, media sosial